Contoh Slip Gaji dan Cara Memahami Komponennya – Dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan menyebutkan,
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rinci upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan“.
Artinya, setiap perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawan beserta rincian yang jelas. Bukan cuma soal berapa besar pendapatannya, tapi juga terdapat rincian lainnya yang juga meliputi hak serta kewajiban. Apa aja?
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah upah dalam satuan periode tertentu atas hasil pekerjaan seseorang kepada pemberi kerja. Faktor-faktor yang menentukan besaran upahnya meliputi UMR, peraturan pemerintah, keahlian tenaga kerja, rata-rata gaji di bursa kerja atau industri, hingga kemampuan perusahaan.
Nah, gaji pokok ini juga populer dengan istilah gaji bersih. Jadi, gaji tanpa tambahan pendapatan lainnya dan sebelum ada pengurangan dari berbagai kewajiban.
2. Tunjangan
Secara umum, pengertian tunjangan adalah semua pendapatan di luar gaji pokok. Selain itu, pemberiannya juga masih bagian dari hak karyawan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda setiap perusahaan. Bahkan berbeda setiap karyawan, tergantung dari level, pencapaian, hingga load kerja.
Ada berbagai macam-macam tunjangan, seperti:
- Tunjangan Kesehatan
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Hari Tua
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Makan Siang
Oh iya, komponen tunjangan ini gak selalu ada di slip gaji. Soalnya bisa aja sifatnya sesuai momentum, contohnya THR. Serta besarannya bisa sangat fleksibel tergantung kemampuan perusahaan. Bahkan ada juga perusahaan yang ngasih tunjangannya dalam periode beberapa bulan sekali.
Baca juga di sini: Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR?
3. Potongan Gaji
Potongan di sini sebenarnya merupakan kewajiban yang harus pegawai bayarkan. Ada yang bersifat wajib seperti jaminan atau asuransi dan pajak. Tapi, ada juga yang sifatnya utang atau pinjaman yang urusannya berkaitan sama perusahaan itu sendiri.
Potongan gaji terdiri dari:
- Pajak penghasilan atau PPh 21 (Namun, hanya karyawan dengan gaji Rp4.5 juta yang menjadi wajib pajak)
- BPJS Kesehatan (Adapun menggunakan skema seperti ini, yaitu 1% dari gaji karyawan dan 4% dari perusahaan)
- BPJS Ketenagakerjaan (Skemanya: 1% dari gaji karyawan dan 3% dari perusahaan)
- Jaminan Hari Tua (Besaran iuran JHT sebesar 5,7% per bulan, terdiri berasal dari 3,7% dari perusahaan dan 2% sisanya dari pekerja karyawan
- Potongan Kehadiran
- Potongan Koperasi
Foto oleh: Canva Original Asset
4. Uang Lembur
Upah lembur adalah upah karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu lembur. Biasanya, besaran upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya. Tapi akan berbeda kalo lemburnya itu pas hari libur, berikut ketentuannya:
- Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9 dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
So, semoga abis nyimak artikel ini kalian jadi bisa lebih memahami komponen yang ada di slip gaji, ya!
Oh iya, untuk menemukan berbagai konten menarik lainnya seputar dunia kerja dan pengembangan diri, jangan lupa main-main ke profil Instagram Ziliun juga, yuk!