“Also in the context of development, efficient intellectual property systems are indispensable elements in securing investment in crucial sectors of national economies, particularly in developing countries and countries in transition.” – World Intellectual Declaration
Setelah kita baca artikel Intellectual Property 101, kita jadi tahu esensi IP sebenarnya. Tapi tunggu dulu, ruang lingkup IP atau yang dalam bahasa Indonesianya disebut HKI itu luas. Ada perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, merek, dan hak cipta. Dan tiga istilah yang disebutkan terakhir adalah hal mendasar yang sering menyebabkan salah kaprah bagi masyarakat awam.
Kenapa? Karena sebenarnya hak paten, merek dan hak cipta (copyright) yang ambigu ini ternyata masing-masing berbeda. Mari kita bahas satu per satu.
Paten
Paten kalau menurut UU Nomor 14 Tahun 2001 , adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Jadi, paten itu ruang lingkupnya di industri kreatif berbasis teknologi, kayak pengembangan software dan batasannya masih teritorial. Kalau si penemu pengen dapet perlindungan paten di wilayah lain, si penemu harus mengajukan aplikasi paten lagi di masing-masing wilayah tersebut.
Baca juga: Karakter Fiksi Indonesia Butuh Proteksi Hak Cipta
Merek
Lanjut ke merek. Seperti yang kita tahu, merek itu kan bersangkutan sama simbol atau gambar. Nah, sama halnya menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek. Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!
Baca juga: Creative Commons, Melegalkan Karyamu Secara Gratis
Hak Cipta
Terus apa bedanya dengan hak cipta? Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, hak cipta itu jangkauannya lebih luas dan gak sebatas teknologi aja, tapi juga seni dan sastra. Hak cipta juga bukan melabelkan merek pada suatu produk, melainkan ya barang itu sendiri, berdasarkan pikiran, imajinasi, dan keterampilan yang dituangkan.
Udah pada jelas perbedaan ketiga istilah di atas? Sekali lagi, perbedaannya terletak di objeknya. Kalau pelaku industri mau melindungi hasil karyanya, mereka harus paham dulu apa objek yang ingin dilindungi. Bedanya, wajib ngerti!
Baca juga: An Ugly Truth About Song Copyright
Header image credit: handalglobal.com