Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pegawai Wajib Tau! – Keterima kerja, udah. Nego gaji juga udah. Sekarang, tinggal nunggu kabar selanjutnya dari HR buat tanda tangan perjanjian kerja, deh!
Eh tapi, kalian udah pada tau dan aware belom, jenis perjanjian kerja itu ada apa aja?
Okeee. Gampangnya nih, jenis perjanjian kerja yang paling umum itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Nama yang berbeda, tentu ketentuannya beda pula. Dan buat kalian para calon karyawan baru, pastinya wajib banget paham keduanya. Nah, lewat artikel ini, MinZi bakal coba jelasin, deh, apa aja persamaan dan perbedaan PKWT dan PKWTT. Simak terus, yes!
Baca juga di sini: Pejuang Lembur Seharusnya Dibayar atau Gak, sih? Begini, nih, Faktanya!
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Pada dasarnya, hal paling utama yang ngebedain PKWT dan PKWTT adalah durasi kerjanya. Lebih umumnya, banyak yang mengasosiasikan PKWT dengan karyawan kontrak, sedangkan PKWTT lebih erat kaitannya dengan istilah karyawan tetap.
Adapun perbedaan PKWT dan PKWTT secara sederhana bisa lo lihat dalam penjelasan berikut ini:
PKWT
- Perjanjian terbatas dalam waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu
- Batas perjanjian kerja maksimal 5 tahun
- Gak ada masa probation atau percobaan kerja
- Berhak mendapat kompensasi sesuai masa kerja bila mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat atau di-PHK
- Baik pekerja maupun perusahaan dapat menuntut ganti rugi apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian
PKWTT
- Perjanjian tidak terbatas pada waktu tertentu, bisa sampai pekerja pensiun atau meninggal dunia
- Ada masa probation, maksimal 3 bulan
- Bila mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat, berhak mendapatkan sisa cuti tahunan yang belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan uang pisah.
- Bila di-PHK, berhak mendapatkan hal yang sama dengan saat mengundurkan diri, ditambah pesangon (jika memang berhak atas pesangon dan dengan perhitungan sesuai dengan alasan PHK menurut aturan yang berlaku), Uang Penghargaan Masa Kerja, dan hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (jika ada).
Baca juga di sini: Cara Menghubungi Recruiter via LinkedIn, Coba dengan 3 Langkah Ini!
Terus, Apa Persamaannya?
Nah, walau ada beberapa poin perbedaan, nyatanya ada pula beberapa persamaan antara PKWT dan PKWTT, yakni:
- Berhak akan BP Jamsostek
- Mendapatkan BPJS Kesehatan
- Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
- Berhak atas cuti tahunan
- Berhak atas cuti keperluan khusus
Baca juga di sini: Soft Skills Apa yang Banyak Dicari HRD? Intip di Artikel Ini!
Sebelum Tanda Tangan, Pastiin Lo Paham Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT!
MinZi gak mau banyak ngomong lagi, tapi MinZi cuma mau bilang: CEK sekali lagi jenis perjanjian kerja yang bakal lo tanda tangani! Kenapa? Karena jenis perjanjian kerja itu bakal berkaitan sama hak dan kewajiban kerja lo ke depannya.
Entah itu soal berapa lama lo bakal di-hire di perusahaan tersebut, atau soal hak-hak lainnya kayak cuti ataupun hak ketika mengundurkan diri.
Kayak kata peribahasa “Malu bertanya sesat di jalan”, “Malu nanyain jenis perjanjian kerja juga bisa bikin lo tersesat di pekerjaan”.
Yuk, makin aware sama urusan administratif begini. Semangat dan selamat mulai kerja, GenZi!
Oh iya, jangan lupa main-main juga ya ke Instagram @ziliun untuk berbagai konten menarik seputar dunia kerja dan pengembangan diri lainnya! Sampai jumpa!
Referensi:
- Hardiyanto, Sylvanus (2021). PKWT x PKWTT “Perbedaan, Persamaan, Hak yang Diterima secara Umum”
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl322/pengaturan-pekerja-kontrak-pasca-uu-cipta-kerja/