Ziliun
  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space
No Result
View All Result
  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space
No Result
View All Result
Ziliun
No Result
View All Result

Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pegawai Wajib Tau!

Jeanett VericabyJeanett Verica
01/12/2021
in Workipedia
0
Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT

Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pegawai Wajib Tau, nih! | Foto oleh: Pexels/fauxels

Share on FacebookShare on Twitter

Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Pegawai Wajib Tau! – Keterima kerja, udah. Nego gaji juga udah. Sekarang, tinggal nunggu kabar selanjutnya dari HR buat tanda tangan perjanjian kerja, deh!

Eh tapi, kalian udah pada tau dan aware belom, jenis perjanjian kerja itu ada apa aja?

Okeee. Gampangnya nih, jenis perjanjian kerja yang paling umum itu ada dua, yakni PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Nama yang berbeda, tentu ketentuannya beda pula. Dan buat kalian para calon karyawan baru, pastinya wajib banget paham keduanya. Nah, lewat artikel ini, MinZi bakal coba jelasin, deh, apa aja persamaan dan perbedaan PKWT dan PKWTT. Simak terus, yes!

RelatedPosts

Beasiswa S2 Luar Negeri Fully Funded, yuk Daftar!

Pindah Kerja? Ini Cara Beradaptasi di Lingkungan Baru

Baca juga di sini: Pejuang Lembur Seharusnya Dibayar atau Gak, sih? Begini, nih, Faktanya!


Perbedaan PKWT dan PKWTT 

Pada dasarnya, hal paling utama yang ngebedain PKWT dan PKWTT adalah durasi kerjanya. Lebih umumnya, banyak yang mengasosiasikan PKWT dengan karyawan kontrak, sedangkan PKWTT lebih erat kaitannya dengan istilah karyawan tetap.

Adapun perbedaan PKWT dan PKWTT secara sederhana bisa lo lihat dalam penjelasan berikut ini:

PKWT

  • Perjanjian terbatas dalam waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu
  • Batas perjanjian kerja maksimal 5 tahun
  • Gak ada masa probation atau percobaan kerja
  • Berhak mendapat kompensasi sesuai masa kerja bila mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat atau di-PHK
  • Baik pekerja maupun perusahaan dapat menuntut ganti rugi apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian

PKWTT

  • Perjanjian tidak terbatas pada waktu tertentu, bisa sampai pekerja pensiun atau meninggal dunia
  • Ada masa probation, maksimal 3 bulan
  • Bila mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat, berhak mendapatkan sisa cuti tahunan yang belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan uang pisah. 
  • Bila di-PHK, berhak mendapatkan hal yang sama dengan saat mengundurkan diri, ditambah pesangon (jika memang berhak atas pesangon dan dengan perhitungan sesuai dengan alasan PHK menurut aturan yang berlaku), Uang Penghargaan Masa Kerja, dan hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (jika ada).

Baca juga di sini: Cara Menghubungi Recruiter via LinkedIn, Coba dengan 3 Langkah Ini!


Terus, Apa Persamaannya?

Nah, walau ada beberapa poin perbedaan, nyatanya ada pula beberapa persamaan antara PKWT dan PKWTT, yakni:

  • Berhak akan BP Jamsostek
  • Mendapatkan BPJS Kesehatan
  • Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Berhak atas cuti tahunan
  • Berhak atas cuti keperluan khusus

Baca juga di sini: Soft Skills Apa yang Banyak Dicari HRD? Intip di Artikel Ini!


Sebelum Tanda Tangan, Pastiin Lo Paham Persamaan dan Perbedaan PKWT dan PKWTT!

MinZi gak mau banyak ngomong lagi, tapi MinZi cuma mau bilang: CEK sekali lagi jenis perjanjian kerja yang bakal lo tanda tangani! Kenapa? Karena jenis perjanjian kerja itu bakal berkaitan sama hak dan kewajiban kerja lo ke depannya.

Entah itu soal berapa lama lo bakal di-hire di perusahaan tersebut, atau soal hak-hak lainnya kayak cuti ataupun hak ketika mengundurkan diri.

Kayak kata peribahasa “Malu bertanya sesat di jalan”, “Malu nanyain jenis perjanjian kerja juga bisa bikin lo tersesat di pekerjaan”. 

Yuk, makin aware sama urusan administratif begini. Semangat dan selamat mulai kerja, GenZi!

Oh iya, jangan lupa main-main juga ya ke Instagram @ziliun untuk berbagai konten menarik seputar dunia kerja dan pengembangan diri lainnya! Sampai jumpa!


Referensi:

  • Hardiyanto, Sylvanus (2021). PKWT x PKWTT “Perbedaan, Persamaan, Hak yang Diterima secara Umum”
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl322/pengaturan-pekerja-kontrak-pasca-uu-cipta-kerja/

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Fitur “Add Yours”: Berujung Penipuan hingga Bahan Fetish

Next Post

Proses Healing Melalui Menulis. Sederhana, tapi Efektif!

Next Post
Proses healing melalui menulis

Proses Healing Melalui Menulis. Sederhana, tapi Efektif!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Yang Terbaru

  • Fenomena Media Alternatif: Efektif Tapi Bisa Bawa Dampak Negatif
  • Fenomena Konser Ramah Lingkungan, Gimana Praktiknya?
  • Mengenal Apa itu Chronically Online
  • Apakah Demokrasi Adalah Sistem Pemerintahan Terbaik?
  • Mengenal Filsafat Stoikisme
Ziliun

Media yang menemani perjalanan anak muda untuk menghadapi kehidupan dan memasuki dunia kerja, serta mendorong dan memotivasi anak muda untuk menjadi versi terbaik diri mereka.

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama

Ruang & Tempo Coworking Space

Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No. 8, Jakarta Selatan 12210

Bikin kontenmu sekarang!

© 2025 Ziliun All rights reserved.

Ziliun

  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space

© 2025 Ziliun All rights reserved.

%d