Ziliun
  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space
No Result
View All Result
  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space
No Result
View All Result
Ziliun
No Result
View All Result

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi: Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?

Nadhif Nur DhiabyNadhif Nur Dhia
01/06/2023
in Issuepedia
0
Pasir Laut

Foto oleh: Canva Original Asset

Share on FacebookShare on Twitter

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi: Apa Dampaknya Bagi Lingkungan? – Setelah 20 tahun ekspor pasir laut dilarang, kini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, ekspor pasir laut kembali dibuka. Secara spesifik, kebijakan ini diatur dalam dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir yang berbunyi “ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

Menko Kemaritiman dan Investasi– Luhut Binsar Pandjaitan nyatain kalo kebijakan ini gak akan merusak lingkungan. Justru katanya, kebijakan ini dilakuin buat menjaga kesehatan ekosistem laut dan buat keuntungan ekonomi negara. Pasalnya, di Indonesia saat ini masih banyak titik dasar laut yang terlalu dangkal. Maka dari itu, perlu adanya pengerukan pasir di kedalaman laut supaya alur laut gak jadi makin dangkal.

Hal yang sejalan juga diungkapin sama juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP)– Wahyu Muryadi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Laut, KPP harus melakukan pengelolaan sedimentasi supaya laut menjadi sehat. Ia juga ngungkapin kalo Peraturan Pemerintah ini gak bikin pulau-pulau jadi rusak, karena pengerukan cuma bakal dilakuin di dasar laut atau daerah lainnya selain pesisir pantai.

Tapi bentar… Emang iya yang dibilang tadi tuh bener?

Bertolak belakang sama statement pemerintah, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)– Parid Ridwanuddin bilang kalo Peraturan Pemerintah ini adalah gerakan mundur karena punya dampak buruk bagi lingkungan. Kalo pasirnya diambil, dikeruk, dan juga ditambang, udah pasti bakal ngerusak ekosistem karena banyak mahluk hidup kayak ikan, terumbu karang dan juga padang lamun yang mati. 

RelatedPosts

Fenomena Media Alternatif: Efektif Tapi Bisa Bawa Dampak Negatif

Fenomena Konser Ramah Lingkungan, Gimana Praktiknya?

Selain itu, peraturan ini juga punya risiko mengurangi jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi. Lebih lanjut, catatan WALHI menunjukkan ada sekitar 20 pulau kecil di sekitaran Riau, Maluku, dan daerah lainnya yang udah tenggelam. Dan ke depannya, sekitar 115 pulau kecil bakal terancam tenggelam di wilayah perairan dalam Indonesia. Duh…

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi– Rignolda Djamaludin juga memperingatkan hal yang sama. Menurutnya, sedimentasi yang dilakuin dengan alat berat atau mesin bakal merusak ekosistem laut. Nah, dalam kondisi tersebut, hal yang tadinya alamiah jadi berubah. Tentunya ini bisa nyebabin kualitas lingkungan sekitar perairan tersebut bakal menurun karena bahan-bahan alamiah yang dibutuhin buat keseimbangan ekosistem bakalan hilang dan terkuras.

“Terus, siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan ini sekarang?”

Meski udah sempet dilarang di era Megawati, tapi kenapa ya pemerintah malah buka lagi ekspor pasir laut ini? Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003, disebutkan kalo penghentian ekspor pasir laut ini dilakuin supaya bisa mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kalo keputusan tadi aja udah bilang kalo ekspor pasir laut merusak, kenapa pemerintah berubah pikiran sekarang? 

Kayak yang disebutin di atas, dampak lingkungan dari ekspor pasir ini gak main-main! Mulai dari rusaknya ekosistem pantai dan laut karena banyak biota laut yang mati, sampe risiko tenggelamnya banyak pulau kecil di wilayah Indonesia. Kalo ini sampe terjadi, siapa yang harusnya bertanggung jawab?

Well, Mengutip dari artikel CNN Indonesia, ada 3 daftar nama menteri di pusaran izin ekspor pasir laut ini. Yang pertama adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)– Sakti Wahyu Trenggono karena izin pemanfaatan pasir harus terbit darinya. Nama kedua adalah yang menerbitkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)– Arifin Tasrif. Nama terakhir adalah Menteri Perdagangan–Mendag Zulkifli Hasan yang berperan untuk ngebuat Peraturan Menteri Perdagangan supaya izin ekspor bisa “mulus”.

Terlepas dari siapapun yang terlibat dalam Peraturan Pemerintah ini, ekspor pasir laut emang jadi hal yang bertentangan sama kebijakan Indonesia buat jaga ekosistem lingkungan. Udah bener-bener dicabut, malah dibuka lagi… 

Untuk menemukan konten menarik lainnya seputar isu anak muda, yuk kunjungi profil Instagram Ziliun! dan jangan lupa di-follow juga!

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #issuepedia#pasirlaut
Previous Post

Aldi Taher: Sosok ‘Penyegar’ Politik Kita?

Next Post

Dilema Punya Privilege: Bisa Jadi Keuntungan, Sekaligus Jadi Penghambat

Next Post
Privilege

Dilema Punya Privilege: Bisa Jadi Keuntungan, Sekaligus Jadi Penghambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Yang Terbaru

  • Fenomena Media Alternatif: Efektif Tapi Bisa Bawa Dampak Negatif
  • Fenomena Konser Ramah Lingkungan, Gimana Praktiknya?
  • Mengenal Apa itu Chronically Online
  • Apakah Demokrasi Adalah Sistem Pemerintahan Terbaik?
  • Mengenal Filsafat Stoikisme
Ziliun

Media yang menemani perjalanan anak muda untuk menghadapi kehidupan dan memasuki dunia kerja, serta mendorong dan memotivasi anak muda untuk menjadi versi terbaik diri mereka.

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama

Ruang & Tempo Coworking Space

Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No. 8, Jakarta Selatan 12210

Bikin kontenmu sekarang!

© 2025 Ziliun All rights reserved.

Ziliun

  • Issuepedia
  • Workipedia
  • Inner Space

© 2025 Ziliun All rights reserved.

%d