Artikel mengenai intellectual property ini merupakan hasil karya pemenang Ziliun Call for Articles: Intellectual Property in Indonesia, dalam rangka Popcon Asia 2014 #popcon2014.
Jujur-jujur aja nih ya, gue adalah lulusan Fakultas Hukum yang enggak mengambil mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ketika kuliah. Kala itu, gue memandang sebelah mata soal HKI dan berujung mengambil mata kuliah pilihan lainnya. Alasan gue sederhana, potensi pengembangan dan penegakan hukum tentang HKI ini kurang. Utopis dan nggak realistis lah begitu, kalau mau dikembangkan dan ditegakkan di Indonesia.
Tetapi Tuhan Maha Bercanda. Sekarang gue malah bekerja di sebuah technology company dan mulai berkenalan dengan dunia startup, yang mana HKI itu menjadi aset penting dari perusahaan-perusahaan seperti itu. Hahaha.
Mungkin ada beberapa yang agak asing dengan istilah HKI dan lebih mengenal istilah Intellectual Property Rights (IP). Sama aja sih sebenarnya, HKI adalah terjemahan bahasa Indonesia dari IP itu sendiri.
Ruang lingkup HKI cukup luas. Ada tujuh (7) jenis HKI yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu: Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, dan Hak Cipta. Bagi teman-teman yang bergerak di industri komik, video, dan pembuatan perangkat lunak, ketentuan perundang-undangan tentang Merek dan Hak Cipta ini patut untuk diperhatikan.
Ketentuan mengenai Merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang tersebut, Merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal yang utama dari definisi merek adalah adanya daya pembeda. 😀
Untuk memperoleh hak atas merek, maka sebuah merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Bagi merek yang sudah terdaftar, akan diberikan perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai permohonan pendaftaran dan perpanjangan merek ini sudah diatur dengan cukup rinci di dalam Undang-Undang tersebut.
Sementara untuk Hak Cipta, sebelumnya ketentuan hukum mengenai Hak Cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun seiring berkembangnya industri kreatif di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 itu sudah dirasa tidak relevan dan kemudian diganti dengan yang baru. Undang-Undang yang baru ini baru saja disahkan beberapa hari silam, tepatnya pada Selasa, 16 September 2014. Gue sudah berusaha mencari Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini, namun belum ketemu (kemungkinan besar karena Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini sedang diberi nomor di Sekretariat Negara, hihi).
Berdasarkan data yang gue kumpulkan dari berbagai sumber berita di internet, Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini akan terdiri dari 19 bab dan 126 pasal. Beberapa dari berbagai ciptaan yang dilindungi di Undang-Undang tersebut adalah karya seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, patung, dan lain-lain), karya fotografi, karya sinematografi, permainan video, dan juga perangkat lunak komputer. Sepanjang pengetahuan gue terhadap Undang-Undang yang sebelumnya, pendaftaran atas ciptaan ini sifatnya tidak wajib dan perlindungan hukum terhadap ciptaan ini tetap ada meskipun tidak terdaftar sekalipun. Sepertinya konsep serupa tetap digunakan di Undang-Undang Hak Cipta yang baru.
Gue sempat membaca artikel yang dilansir oleh HukumOnline perihal Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini. Ada beberapa hal yang cukup mengejutkan, yakni bahwa (a) Hak Cipta bisa dialihkan dengan cara diwakafkan dan (b) Hak Cipta dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia. Khusus yang terakhir, ini merupakan hal yang baik lho menurut gue. Artinya, Hak Cipta disadari mempunyai nilai ekonomi yang dapat dinilai sehingga dapat dijaminkan. Tentunya kita masih membutuhkan penjelasan hukum lebih lanjut mengenai hal ini, namun ini sudah merupakan kabar baik bagi penggiat ekonomi kreatif di Indonesia.
Jadi besok-besok jangan kaget kalau ada yang minjem duit buat modal, terus mau memberikan jaminan berupa Hak Cipta yang mereka punya, oke? 😀
Header image credit: raconteur.net
Comments 2