Ijazah Ditahan Perusahaan? Apa Urusannya? – Begini, nih, penjelasannya!Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sebenarnya gak ada, lho, aturan yang membahas tentang penahanan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Alih-alih, penahanan ijazah justru kerap menjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan di dalam perjanjian kerja.
Nah pertanyaannya, apa sih yang bikin ijazah ditahan perusahaan?
Sebenarnya ada 2 alasan utama. Pertama, penahanan ijazah biasanya menjadi jaminan supaya pegawainya gak mudah resign, khususnya pegawai kontrak. Kedua, karena sudah terikat program ikatan dinas atau on job training (OJT). Untuk poin kedua, biasanya perusahaan mengeluarkan budget cukup besar untuk proses OJT, jadi pastinya perusahaan gak mau kalo pegawainya sampe cabut gitu aja. Biasanya industri yang memberlakuan kebijakan ini bergerak di bidang perbankan, atau yang memiliki sistem rekrutmen management trainee. Jadi, mereka memang disiapkan terlebih dahulu dengan berbagai pelatihan sebelum akhirnya terjun ke bidang pekerjaan masing-masing.
Jadi, kalo dari sisi perusahaan, emang ada alasan yang cukup masuk akal
Tapi, bukan berarti kebijakan ini gak berisiko terhadap pelanggaran hukum, terutama ketika gak ada aturan internal yang jelas tentang penahanan ijazah. Kalo ini yang terjadi, perusahaan bisa-bisa malah berbuat seenaknya.
Selain itu, apabila alasan penahanan ijazah gak begitu urgent, kemungkinan ada akal-akalan perusahaan untuk mengelabui pegawainya. Hmm, mencurigakan!
Di sisi lain, penahanan ijazah juga punya segudang konsekuensi buat kandidat, di antaranya:
- Menghambat pegawai untuk melamar ke perusahaan lain, terlebih bila perusahaan tujuan juga ikut mensyaratkan ijazah. Misalkan, kalian mau coba daftar jadi PNS, waduuu bakalan sulit pake banget, deh.
- Kalo ada kejadian gak menyenangkan di perusahaan dan pegawainya mau pindah, harus bayar denda yang biasanya gede nominalnya. Gak main-main, ada yang sampe ratusan juta rupiah, lho!
- Ijazah bisa berisiko rusak bahkan hilang. Ya, siapa tau ada musibah banjir, angin puting beliung, hingga kebakaran, atau yang paling mungkin terjadi adalah kelalaian manusia.
Baca juga di sini: Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menerima Tawaran Pekerjaan
Terus, apa yang harus kalian lakukan kalo perusahaan punya aturan penahanan ijazah?
- Baca poin-poin perjanjian kerja sama dengan detail. Jangan segan buat tanya-tanya ke HR kalo ada yang gak paham. Asli, jangan asal tanda tangan doang, ya.
- Cari tahu alasan penahanan ijazah dan benefit apa yang kalian dapetin dari kebijakan tersebut. Istilahnya, sih, harus sebanding dengan pengorbanan kalian “menitipkan” ijazah ke perusahaan.
- Cari tahu juga track record perusahaan dalam melakukan proses rekrutmen.
- Minta serah terima berkas ijazah di atas meterai dan kalo perlu, ada saksinya.
- Pastiin di mana perusahaan kalian bakalan nyimpen ijazah kalian.
Sejatinya, perusahaan gak bisa serta-merta menahan ijazah pegawai. Yaaa, walaupun di sisi lain memang ada alasan yang logis. Tapi, bukan berarti penahanan ijazah bersifat sah-sah saja. Untuk calon pegawai pun, harus banget ada awareness tentang risiko yang menyertainya.
Ikuti terus informasi seputar pengembangan karir dan dunia kerja hanya di Ziliun. Jangan lupa follow dan cek konten-konten menariknya!