Saat sedang makan pagi dan bermain dengan seekor tupai dan membaca berita tentang Indonesia, saya jadi ingat perkataan seorang sahabat saya beberapa waktu lalu tentang hukum di negara ini.
Oke, tidak seglamor itu kok, tapi kurang lebih begini.
“Yang dipenjara di Indonesia itu adalah para tumbal”
(waktu itu kita sedang membicarakan tentang ibunda A.K. yang “terpaksa” harus menjadi tumbal walaupun masih ada pihak yang lebih bersalah)
It made sense. Banyak sekali contoh-contoh seperti itu yang makin sering muncul (karena berita sekarang menyebar cepat lewat Twitter, sepertinya). Mungkin jika suatu saat sebuah berita sebuah kejahatan muncul, kita hanya perlu menutup mata dan telinga selama seminggu lalu bangun tidur dan tidak pernah mendengar kelanjutan berita itu lagi. Yang kita temui hanyalah orang-orang marah dan skeptis karena mereka tidak menutup mata dan telinga saat di minggu tidur kita itu. Lalu kita membaca-baca berita dan menjadi sadar kalau mereka marah untuk apa yang terjadi di hari ketujuh dan lupa enam hari kebelakangnya. Disorientasi. Ironisnya, mereka marah untuk apa yang terjadi di permukaan saja.
Baca juga: Tough Love, Jawaban Atas Semua Pencapaian Luar Biasa
Pada kenyataannya, jika setiap orang mendapat hukuman yang pantas sesuai apa yang pernah ditulis, mungkin seluruh rumah di Indonesia perlu dijadikan penjara.
Saya sering berpikir apakah mungkin dulu para penyusun Bahasa Indonesia salah dalam membuat kata-kata saat menyusun kamus edisi pertama. Kata “hukuman” berasal dari “hukum”, tidak seperti di Bahasa Inggris yang membedakan antara “law” dengan “punishment“. Hukum menjadi sinonim dengan hukuman, padahal tujuan hukum adalah mengatur. Akibatnya tentu saja kita jadi menghindari hukum, bukannya menghindari hukuman. Tidak usah repot-repot, jika tidak ada mobil yang melintas, apakah kita berjalan 800 meter lebih hanya untuk mencari lampu merah untuk menyebrang? Toh tidak ada yang pernah dipenjara hanya karena menyebrang jalan. Yang mati tertabrak pun kita bilang namanya takdir hidup. Apes. Cara Tuhan mengingatkan. Hukuman. Tumbal.
Dari sekian ribu orang yang menghindari hukum yang sudah tertulis yang kita lihat setiap hari, yang menyebrang jalan sembarangan, yang memberi uang damai kepada polisi, yang membuang sampah, yang tidak punya kartu identitas, yang menyegel gereja, yang mabuk, yang menabrak lari orang gila, yang memberi amplop di bawah meja, yang memberi amplop di atas meja, apakah pernah terpikir oleh kita:
Kenapa hanya sedikit sekali yang dihukum?
Tentu saja karena hanya untuk mengisi berita. Bahwa ternyata masih ada yang ditangkap lalu dipenjara (lalu bebas, tapi tidak masuk berita), sekedar cukup saja untuk mengisi dua puluh halaman koran atau satu jam acara berita siang hari di televisi. Untuk membuat kita lega kalau kita punya kesempatan sembilan puluh persen untuk tidak tertangkap dan menjadi tumbal, so that we have one less thing to worry about,
so we can ignore the law and its punishment,
so we can concentrate on seeking money just in case that our luck runs out
and we need to pay the law enforcer to (again) ignore the written law.to evade the fate of being a scapegoat who is punished to fill page 10 of the morning newspaper.
Baca juga: Kata Hukum Tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Tulisan ini sebelumnya dimuat di blog pribadi penulis, Ramdaffe, pada 3 Juli 2011
Header image credit: teduh.or.id
Comments 1