Contoh Perjanjian Kerja yang Harus Lo Simak! – Selamat datang di dunia kerja! Senang? Ah, udah pasti! Deg-degan? Bisa juga. Eits, tapi sebelum itu ada 1 tahap yang harus kalian lalui, yaitu tanda tangan perjanjian kerja. Biasanya perjanjian kerja ini berbentuk kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara kandidat terpilih dan HR. Biar gak kecele di tengah-tengah perjalanan kalian menjadi pegawai, sebaiknya simak baik-baik deh perjanjian kerjanya. Dan ini contoh perjanjian kerjanya!
Perjanjian Kerja Part-Time
Sumber foto: Academia.edu
Di kontrak kerja part-time, pasti tertulis dengan jelas jam kerja yang kurang dari 40 jam per minggu. Soalnya itu yang paling membedakan pegawai part-time dengan pegawai full-time. Selain itu, di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak
Sumber foto: Slideshare
Perjanjian kerja pegawai kontrak berisi jangka waktu kontrak dan job description yang bakal dikerjain dalam kurun waktu tersebut, misalnya 6 bulan. Perjanjian kerja ini juga mengatur soal besaran upah dan sistem penerimaan upah tersebut. Hal ini nantinya juga terkait sama hak serta kewajiban pekerja yang di dalamnya gak ada masa probation.
Perjanjian Kerja Freelance
Sumber foto: Glints
Sebenarnya freelance gak terikat kontrak jangka panjang yang khusus dengan satu perusahaan, karena sifatnya sebagai pegawai lepas, jadi freelance bisa ngasih jasa atau kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Di perjanjian kerjanya, juga perlu mencantumkan jangka panjang waktu pengerjaan proyek dan tata cara pembayaran yang ditetapkan, agar terhindar dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Selain itu, penting juga untuk membahas tentang aturan sistem pengerjaan jasa yang sifatnya menguntungkan kedua belah pihak.
Perjanjian Kerja Pegawai Tetap
Sumber foto: Ekrut.com
Perjanjian kerja buat pegawai tetap biasanya ada di awal penerimaan maupun setelah masa probation selesai. Di dalamnya tertulis hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja untuk posisi atau jabatan, besaran upah dan tunjangan, serta persyaratan yang memungkinkan kenaikan jabatan di kemudian hari. Begitu pula dalam surat kontrak kerja ini juga mencakup beberapa aturan terkait pelanggaran kerja dan pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap atau PKWTT.
Baca juga di sini: 9 Hal Wajib Cek sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Simak!
Setiap perjanjian kerja untuk posisi apa pun pada dasarnya emang memuat hak dan kewajiban. Nah, penting buat kita jeli menyimak setiap poin atau aspek di hak dan kewajiban tersebut. Bahkan kalo ada yang kurang kita pahami, bisa diskusi terlebih dahulu dengan HR secara terpisah.
Oh iya, untuk menemukan berbagai konten menarik lainnya seputar dunia kerja dan pengembangan diri, jangan lupa main-main ke profil Instagram Ziliun juga, yuk!