Happy birthday, happy birthday, happy birthday to you…
Lo pernah wondering gak, sebenarnya lagu “Happy Birthday” yang selalu kita nyanyiin tiap keluarga atau temen ulang tahun (dan juga sering dinyanyiin ke kita saat birthday surprise) itu, ada hak ciptanya gak sih?
Ya keleus ada hak cipta.
Well, ternyata ada lho.
“Happy Birthday” bisa dibilang adalah lagu berbahasa Inggris paling populer sedunia. Gimana gak, bahkan versi berbagai bahasanya aja ada (“Zhu Ni Shenri Kuaile” adalah versi Mandarin-nya). Tapi ternyata, saat lo nyanyiin “Happy Birthday” di tempat umum, termasuk saat lo di suatu restoran atau kafe untuk kasih surprise ke temen lo, mestinya lo harus bayar untuk sebuah copyright. Jeng jeng!
Di video berikut, PBS Idea Channel membahas tentang apakah lagu “Happy Birthday” harus dilindungi pake copyright? Lagu ini udah ada sejak ratusan tahun lalu, dan orang-orang dari seluruh dunia menyanyikannya–ini udah jadi bagian dari shared culture. Masa sih mesti dilindungi?
Kita balik lagi, apa tujuan dari copyright? Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada kreator. Apakah tujuan itu tercapai dalam kasus lagu “Happy Birthday”? Jelas gak! Pencipta lagunya udah lama meninggal, dan sekarang hak cipta lagu ini ternyata milik Warner Music Group, which means… dari penyanyi yang nyanyiin “Happy Birthday” di publik sampai sekelompok pelayan restoran yang menghibur pelanggannya dengan nyanyian, mesti bayar ke Warner Music Group.
Ngapain coba? Tujuan untuk memberikan insentif kepada pencipta lagu gak tercapai, eh malah perusahaan besar yang diuntungkan, padahal pendapatan dari royalti lagu “Happy Birthday” ini paling cuma 0,1% kali dari pendapatannya Warner.
Gimana menurut lo?
Baca juga: Musisi Jalanan Kualitas Papan Atas, Berkat Institut Musik Jalanan
Header image credit: ipkenya.wordpress.com