Creativity can be described as letting go of certainties. — Gail Sheehy
Kebayang gak kalau bisa kredit rumah pake jaminan berupa kekayaan intelektual? Misalnya, komik buatan lo dijadiin jaminan ke bank. Aneh kedengarannya?
Nyatanya hal ini udah diterapin di negara-negara maju yang menghargai industri kreatif. Di Indonesia, isu ini udah sejak bertahun lalu dibicarakan, tapi belum juga kejadian. Ini adalah mimpi pelaku industri kreatif untuk bisa mendapatkan kredit dengan karya sebagai collateral.
Di konferensi pers Popcon Asia 2015 kemarin (30/70), Ari Juliano dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjelaskan mekanisme yang sebenarnya bisa dilalui pekerja kreatif untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Kekayaan intelektual pertama-tama harus divaluasi, layaknya bentuk jaminan lain. Jika memang nilainya dirasa cocok, maka sertifikat kepemilikan HaKI dapat menjadi jaminan di bank.
Lalu, kalau ternyata kreator gagal membayar kembali hutangnya, gimana? Nah, menurut Ari, sertifikat HaKI ini kemudian akan dilelang ke publik.
Walaupun mekanisme ini terdengar sempurna, tantangannya adalah bagaimana bank mau memberikan pinjaman. Bagaimanapun, menjadi hak bank untuk bersedia memberikan atau menolak aplikasi kredit.
Ari sendiri mengaku Bekraf sedang berusaha berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melancarkan hal ini–gimana supaya bank tetap diuntungkan dan pekerja kreatif dihargai atas kekayaan intelektualnya.
Ya, kita doain aja, ya!
Image header credit: picjumbo.com