Apakah Perusahaan Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR? – Sebenarnya, pembahasan tentang UMR ini udah dibahas di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, UU ini telah mengatur kalo pengusaha gak boleh memberikan upah di bawah upah minimum. Tapi realitanya, kita pun sama-sama tau kalo ada aja kan usaha yang masih ngasih gaji pegawainya di bawah UMR, nah apakah boleh? Mari kita bahas!
Foto oleh: Original Asset Canva
Di pasal 90B ayat (1) dan (2) menyebutkan…
Ayat (1) “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”.
Ayat (2) “Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan”.
Jadi, untuk perusahaan yang hitungannya masih kecil atau lagi ngerintis, sebenarnya gak apa-apa kok ngasih upah ke pegawainya di bawah UMR. Tapi, keep remember tetap harus sesuai sama kesepakatan dan berasaskan keadilan. Misalnya, setelah ada kalkulasi antara modal dan keuntungan, usaha tersebut belum sanggup bayar UMR penuh. Alternatifnya, pembayaran upah bisa berdasarkan jam kerja. Dan pegawai harus tau hal itu sejak pertama kali ngelamar, bair lebih terbuka dan transparan. Tapi, walau ada aturan ini, bukan berarti usaha mikro dan kecil jadi berdiam diri. Harus ada usaha ekstra supaya bisa naikkin pendapatan, ngestabilin kas, dan punya saving yang cukup supaya bisa ngegaji pegawainya sesuai UMR.
Baca juga di sini: Gaji Fresh Graduate di bawah UMR? Wajar atau Gak, sih?
Tapi lain halnya…
kalo perusahaan tersebut tuh ternyata secara levelnya udah makro. Itu baru gak boleh karena sebenarnya mampu, tapi malah mengabaikan hak pegawai. Sanksi mengenai pembayaran gaji pegawai di bawah UMR oleh perusahaan makro sudah tertera di dalam UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63) yang menyebutkan:
Perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara itu, mereka juga bisa mendapatkan denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Tindak pidana ini sudah memasuki tindak pidana kejahatan.
Gimana kalo misalnya perusahaan makro tersebut lagi mengalami masalah finansial?
Perusahaan tersebut boleh menangguhkan pembayaran gaji sesuai UMR maksimal selama 12 bulan. Dan itu juga harus sesuai dengan kesepakatan yang jelas antara pegawai dan pihak perusahaan. Lalu, ada surat perjanjian di atas meterai. Setelah lewat dari 12 bulan, perusahaan harus kembali bayar gaji para pegawai sesuai UMR.
Jadi begitu ya mengenai persoalan apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMR? Memang cukup situasional, tapi harus tetap berpedoman pada hukum dan udah ngelalui kesepakatan antara pegawai dan perusahaan.
Oh iya, jangan lupa follow Ziliun di Instagram ya buat dapetin konten menarik lainnya seputar karir dan pengembangan diri lainnya!